SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI KAMI PEMUDA DAN REMAJA ISLAM MASJID AL MARKAZ AL ISLAMI MAKASSAR SEKRETARIAT : JALAN MASJID RAYA NO. 57 HP : 081355769494 / 082345261882 MAKASSAR SULAWESI SELATAN KODE POS 90153 Email : bphprima@gmail.com

Forum Diskusi Intern II dan Dirangkaikan Dengan Buka Puasa Bersama

Tema "Kesejahteraan Sosial"
By. Ilham Supiana, S.Sos
Forum Diskusi yang kedua ini pada bulan Suci Ramadhan 1433 H yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama dengan Pengurus Pemuda dan Remaja Islam Masjid Al Markaz Al Islam Makassar dengan Unit-Unitnya lebih seru karena materi yang di diskusikan mengenai kesejahteraan sosial.
Forum Diskusi yang kedua ini dilaksanakan pada :
Hari            : Senin
Tanggal       : 13 Agustus 2012
Jam            : 17.00 s/d 19.00 Wita
Tempat       : Sekretariat BPH Pemuda Al Markaz Makassar
Menurut Ilham Supiana, Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan social, material maupun spiritual yang diliputi rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir dan batin, yang memungkinkan setiap warga Negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan social yang sebaik-baiknya bagi diri sendiri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak atau kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.
Hak-hak dalam jaminan kesejahteraan social :
  1. Setiap warga Negara berhak atas taraf kesejahteraan social yang sebaik-baiknya. (Pasal 1 UU No. 6 Tahun 1974).
  2. Fakir Miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari Negara (Pasal 34 UUD 1945).
  3. Fakir Miskin berhak mendapatkan bantuan social dan rehabilitasi social (Pasal 34 PP RI No. 42 Tahun 1981)

Kewajiban-kewajiban dalam jaminan kesejahteraan social :
  1. Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesjahteraan social (Pasal No. 6 Tahun 1974).
  2. Pemerintah wajib mengusahakan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak (Penjelasan Pasal 33 UUD 1945).